Microaggression, Melihat Pelecehan Seksual Menggunakan ‘Perasaan’
Pembahasan
seksualitas tentunya tidak dapat dipisahkan dari perempuan sebagai objek yang
seolah lemah serta memiliki kewajiban ganda. Tetapi bukan sekedar kesetaraan jender
yang hendak dibahas, melainkan tulisan ini mengajak Anda melihat perempuan,
lelaki, lansia, anak – anak, bahkan orang beroreintasi lain sebagai manusia. Jadi
apakah perempuan dapat berbuat salah seperti melakukan pelecehan atau kekerasan
seksual? Tentu. Begitupun kesalahan manusia sekaligus bagian dari masyarakat
dalam memahami pelecehan seksual. Apakah suatu kejadian memang benar merupakan
pelecehan seksual yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, atau ternyata cuman
berdasar pada ‘perasaan’ ketika menyimpulkan.
Sebelum
membahas bagaimana sesuatu dapat distandarkan sebagai pelecehan atau kekerasan
seksual, ada berbagai hal yang perlu
diperjelas. Pertama adalah soal seks dan seksualitas. Seks adalah bagian
dari seksualitas, sebab ranah seksualitas meliputi sektor psikologis, biologis,
dan kultur. Dari sini dapat dijelaskan bahwa arti seks berhubungan dengan
bentuk biologis manusia seperti organ reproduksi. Sedangkan ketika mengulas
bagaimana manusia menjalankan fungsi dari identitas jendernya, maka hal itu
termasuk pembahasan seksualitas dalam prespektif psikologi. Kemudian aspek
kultur inilah yang mengekplorasi pandangan budaya tentang praktik seksual di
kalangan masyarakat.
Seringkali
perilaku seksusal sekedar dipandang sebagai tindakan negatif serta sebatas
hubungan seksual. Padahal menurut Sarwono (2011) perilaku seksual adalah segala
tindakan yang didorong hasrat seksual baik dilakukan sendiri, ataupun dengan
sesama dan lawan jenis sebagai objek. Di mana bentuk perilaku ini bermacam –
macam mulai dari perasaan tertarik hingga tingkah laku berkencan, bersenggama,
dan bercumbu.
Oleh karena itu aspek
yang perlu diperjelas kedua adalah perilaku seksual yang
tergolong melanggar privasi seseorang berdasarkan norma kesusilaan dan hukum, jadi
bukan hanya berdasar ‘perasaan’. Dalam KUHP Pasal 289 dan 296 tidak mengenal istilah
pelecehan seksual melainkan perbuatan cabul yang didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar rasa kesusilaan dalam ranah seksualitas. Sementara itu, istilah pelecehan
seksual yang mengacu pada sexual harrasment yang diartikan sebagai unwelcome
attention (Martin Eskenazi and David Gallen,1992) atau secara hukum didefinisikan
sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive
environments".
tergolong melanggar privasi seseorang berdasarkan norma kesusilaan dan hukum, jadi
bukan hanya berdasar ‘perasaan’. Dalam KUHP Pasal 289 dan 296 tidak mengenal istilah
pelecehan seksual melainkan perbuatan cabul yang didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar rasa kesusilaan dalam ranah seksualitas. Sementara itu, istilah pelecehan
seksual yang mengacu pada sexual harrasment yang diartikan sebagai unwelcome
attention (Martin Eskenazi and David Gallen,1992) atau secara hukum didefinisikan
sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive
environments".
Dari sinilah dapat disimpulkan bahwa
pertimbangan norma kesusilaan yang membuat masyarakat bias memahami pelecehan
seksual. Lebih jauh fenomena penilaian subjektive seseorang soal pelecehan
seksual tersebut dapat dijelaskan melalui paradigma microaggression. Microaggression didefinisikan
sebagai merendahkan, menghina, menjatuhkan orang lain berdasarkan warna,
gender, populasi homoseksual, atau mereka yang termarjinalkan dari interaksi
dengan orang banyak. (Azhariya, 2013)
Untuk
mempermudah penjelasan, ibaratkan Anda mendapat direct massage on instagram yang berisi, “Maukah kamu tidur
denganku menggunakan baju terbuka?”. Apakah menurutmu pesan itu adalah
pelecehan seksual? Lantas bagaimana dengan seseorang melontarkan kata – kata
buruk tentang tubuh Anda di komen postingan instagram? Jadi kejadian mana yang
tergolong pelecehan seksual?
Jawabannya
adalah kolom komen. Dalam kasus seseorang yang mengirimkan pesan kepada Anda
sebenarnya itu masih potensial dan hanya bentuk tawaran yang dapat diabaikan.
Agar lebih objektif tentu kita harus melihat ketiga hal yang bisa memenuhi
sebuah tindakan dikatakan pelecehan seksual yakni offer, acceptance, and consideration, apalagi jika kedua orang yang
terlibat sudah berusia dewasa. Contohnya adalah adegan iron man diwawancara reporter yang menyetujui untuk melakukan perilaku seksual.
Jika ingin diskusi atau debat kusir silakan cernah dulu maksud saya, untuk berhati - hati melakukan sex harresment! dANKE.
Jika ingin diskusi atau debat kusir silakan cernah dulu maksud saya, untuk berhati - hati melakukan sex harresment! dANKE.

Komentar