Microaggression, Melihat Pelecehan Seksual Menggunakan ‘Perasaan’



Pembahasan seksualitas tentunya tidak dapat dipisahkan dari perempuan sebagai objek yang seolah lemah serta memiliki kewajiban ganda. Tetapi bukan sekedar kesetaraan jender yang hendak dibahas, melainkan tulisan ini mengajak Anda melihat perempuan, lelaki, lansia, anak – anak, bahkan orang beroreintasi lain sebagai manusia. Jadi apakah perempuan dapat berbuat salah seperti melakukan pelecehan atau kekerasan seksual? Tentu. Begitupun kesalahan manusia sekaligus bagian dari masyarakat dalam memahami pelecehan seksual. Apakah suatu kejadian memang benar merupakan pelecehan seksual yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, atau ternyata cuman berdasar pada ‘perasaan’ ketika menyimpulkan.

Sebelum membahas bagaimana sesuatu dapat distandarkan sebagai pelecehan atau kekerasan seksual, ada berbagai hal yang perlu diperjelas. Pertama adalah soal seks dan seksualitas. Seks adalah bagian dari seksualitas, sebab ranah seksualitas meliputi sektor psikologis, biologis, dan kultur. Dari sini dapat dijelaskan bahwa arti seks berhubungan dengan bentuk biologis manusia seperti organ reproduksi. Sedangkan ketika mengulas bagaimana manusia menjalankan fungsi dari identitas jendernya, maka hal itu termasuk pembahasan seksualitas dalam prespektif psikologi. Kemudian aspek kultur inilah yang mengekplorasi pandangan budaya tentang praktik seksual di kalangan masyarakat.

Seringkali perilaku seksusal sekedar dipandang sebagai tindakan negatif serta sebatas hubungan seksual. Padahal menurut Sarwono (2011) perilaku seksual adalah segala tindakan yang didorong hasrat seksual baik dilakukan sendiri, ataupun dengan sesama dan lawan jenis sebagai objek. Di mana bentuk perilaku ini bermacam – macam mulai dari perasaan tertarik hingga tingkah laku berkencan, bersenggama, dan bercumbu.

Oleh karena itu aspek yang perlu diperjelas kedua adalah perilaku seksual yang 
tergolong melanggar privasi seseorang berdasarkan norma kesusilaan dan hukum, jadi 
bukan hanya berdasar ‘perasaan’. Dalam KUHP Pasal 289 dan 296 tidak mengenal istilah 
pelecehan seksual melainkan perbuatan cabul yang didefinisikan sebagai perbuatan 
melanggar  rasa kesusilaan dalam ranah seksualitas. Sementara itu, istilah pelecehan 
seksual yang mengacu pada sexual harrasment yang diartikan sebagai unwelcome 
attention (Martin Eskenazi and David Gallen,1992) atau secara hukum didefinisikan 
sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive 
environments".

Dari sinilah dapat disimpulkan bahwa pertimbangan norma kesusilaan yang membuat masyarakat bias memahami pelecehan seksual. Lebih jauh fenomena penilaian subjektive seseorang soal pelecehan seksual tersebut dapat dijelaskan melalui paradigma microaggression. Microaggression didefinisikan sebagai merendahkan, menghina, menjatuhkan orang lain berdasarkan warna, gender, populasi homoseksual, atau mereka yang termarjinalkan dari interaksi dengan orang banyak. (Azhariya, 2013)

Untuk mempermudah penjelasan, ibaratkan Anda mendapat direct massage on instagram yang berisi, “Maukah kamu tidur denganku menggunakan baju terbuka?”. Apakah menurutmu pesan itu adalah pelecehan seksual? Lantas bagaimana dengan seseorang melontarkan kata – kata buruk tentang tubuh Anda di komen postingan instagram? Jadi kejadian mana yang tergolong pelecehan seksual?

Jawabannya adalah kolom komen. Dalam kasus seseorang yang mengirimkan pesan kepada Anda sebenarnya itu masih potensial dan hanya bentuk tawaran yang dapat diabaikan. Agar lebih objektif tentu kita harus melihat ketiga hal yang bisa memenuhi sebuah tindakan dikatakan pelecehan seksual yakni offer, acceptance, and consideration, apalagi jika kedua orang yang terlibat sudah berusia dewasa. Contohnya adalah adegan iron man diwawancara reporter yang menyetujui untuk melakukan perilaku seksual. 

Jika ingin diskusi atau debat kusir silakan cernah dulu maksud saya, untuk berhati - hati melakukan sex harresment! dANKE.

Komentar

Postingan Populer